Undang-undang dalam Merger dan Akuisisi yang Perlu Diperhatikan



Merger dan akuisisi (M&A) adalah strategi bisnis yang melibatkan penggabungan atau pengambilalihan satu perusahaan oleh perusahaan lain. M&A dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain merger, akuisisi, dan peleburan.


Di Indonesia, M&A diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli).


UUPT


UUPT mengatur mengenai merger, akuisisi, dan peleburan dalam Pasal 109 sampai dengan Pasal 111. Pasal 109 UUPT mendefinisikan merger sebagai penggabungan satu atau lebih perseroan dengan perseroan lain yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.


Pasal 110 UUPT mengatur mengenai tata cara merger, yang meliputi:


Pembentukan panitia pengawas merger

Perjanjian merger

Pengumuman dan penyampaian laporan merger

Persetujuan RUPS

Penerbitan keputusan Menteri Hukum dan HAM

Pasal 111 UUPT mengatur mengenai akibat hukum merger, yang meliputi:


Berakhirnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri

Beralihnya aktiva dan pasiva perseroan yang menggabungkan diri kepada perseroan yang menerima penggabungan

Beralihnya hak dan kewajiban pemegang saham perseroan yang menggabungkan diri kepada pemegang saham perseroan yang menerima penggabungan

UU Antimonopoli


UU Antimonopoli mengatur mengenai M&A dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30. Pasal 28 UU Antimonopoli mengatur bahwa merger dan akuisisi yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dilarang.


Pasal 29 UU Antimonopoli mengatur bahwa merger dan akuisisi yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat harus mendapat persetujuan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).


Pasal 30 UU Antimonopoli mengatur bahwa KPPU dapat membatalkan merger dan akuisisi yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.


Perbedaan Merger dan Akuisisi


Merger dan akuisisi adalah dua istilah yang sering digunakan dalam dunia bisnis, namun keduanya memiliki perbedaan yang mendasar.


Merger adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan baru. Dalam merger, kedua perusahaan yang bergabung akan berakhir dan berganti nama menjadi perusahaan baru.


Akuisisi adalah pengambilalihan perusahaan oleh perusahaan lain. Dalam akuisisi, perusahaan yang membeli (pengakuisisi) akan mengambil alih kepemilikan perusahaan yang dibeli (perusahaan yang diakuisisi). Perusahaan yang diakuisisi dapat tetap beroperasi dengan nama yang sama, atau dapat berganti nama menjadi nama perusahaan pengakuisisi.


Keuntungan M&A


M&A dapat memberikan berbagai keuntungan bagi perusahaan yang terlibat, antara lain:


Memperluas pasar

Meningkatkan efisiensi

Mendapatkan teknologi baru

Mengurangi persaingan

Kekurangan M&A


M&A juga memiliki beberapa kekurangan, antara lain:


Biaya yang tinggi

Resiko gagalnya integrasi

Peningkatan persaingan



M&A merupakan strategi bisnis yang kompleks dan membutuhkan kehati-hatian dalam pelaksanaannya. Perusahaan yang akan melakukan M&A harus memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan persiapan yang matang.


Comments

Popular posts from this blog

Manajemen Keuangan Pelatihan: Pentingnya dan Manfaatnya

Penyusunan Perjanjian Kerja: Kunci untuk Hubungan Kerja yang Jelas dan Efektif

Manfaat Pelatihan Ekspor dan Impor untuk Karyawan