Undang-undang dalam Merger dan Akuisisi yang Perlu Diperhatikan
Merger dan akuisisi (M&A) adalah strategi bisnis yang melibatkan penggabungan atau pengambilalihan satu perusahaan oleh perusahaan lain. M&A dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain merger, akuisisi, dan peleburan.
Di Indonesia, M&A diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli).
UUPT
UUPT mengatur mengenai merger, akuisisi, dan peleburan dalam Pasal 109 sampai dengan Pasal 111. Pasal 109 UUPT mendefinisikan merger sebagai penggabungan satu atau lebih perseroan dengan perseroan lain yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Pasal 110 UUPT mengatur mengenai tata cara merger, yang meliputi:
Pembentukan panitia pengawas merger
Perjanjian merger
Pengumuman dan penyampaian laporan merger
Persetujuan RUPS
Penerbitan keputusan Menteri Hukum dan HAM
Pasal 111 UUPT mengatur mengenai akibat hukum merger, yang meliputi:
Berakhirnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri
Beralihnya aktiva dan pasiva perseroan yang menggabungkan diri kepada perseroan yang menerima penggabungan
Beralihnya hak dan kewajiban pemegang saham perseroan yang menggabungkan diri kepada pemegang saham perseroan yang menerima penggabungan
UU Antimonopoli
UU Antimonopoli mengatur mengenai M&A dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30. Pasal 28 UU Antimonopoli mengatur bahwa merger dan akuisisi yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dilarang.
Pasal 29 UU Antimonopoli mengatur bahwa merger dan akuisisi yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat harus mendapat persetujuan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Pasal 30 UU Antimonopoli mengatur bahwa KPPU dapat membatalkan merger dan akuisisi yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Perbedaan Merger dan Akuisisi
Merger dan akuisisi adalah dua istilah yang sering digunakan dalam dunia bisnis, namun keduanya memiliki perbedaan yang mendasar.
Merger adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan baru. Dalam merger, kedua perusahaan yang bergabung akan berakhir dan berganti nama menjadi perusahaan baru.
Akuisisi adalah pengambilalihan perusahaan oleh perusahaan lain. Dalam akuisisi, perusahaan yang membeli (pengakuisisi) akan mengambil alih kepemilikan perusahaan yang dibeli (perusahaan yang diakuisisi). Perusahaan yang diakuisisi dapat tetap beroperasi dengan nama yang sama, atau dapat berganti nama menjadi nama perusahaan pengakuisisi.
Keuntungan M&A
M&A dapat memberikan berbagai keuntungan bagi perusahaan yang terlibat, antara lain:
Memperluas pasar
Meningkatkan efisiensi
Mendapatkan teknologi baru
Mengurangi persaingan
Kekurangan M&A
M&A juga memiliki beberapa kekurangan, antara lain:
Biaya yang tinggi
Resiko gagalnya integrasi
Peningkatan persaingan
M&A merupakan strategi bisnis yang kompleks dan membutuhkan kehati-hatian dalam pelaksanaannya. Perusahaan yang akan melakukan M&A harus memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan persiapan yang matang.
Comments
Post a Comment